Pendidikan & Sastra

Terkini, Mahasiswa S-1 hingga S-3 Tak Wajib Lagi Bikin Skripsi atau Terbitkan Jurnal

Terkini, Mahasiswa S-1 hingga S-3 Tak Wajib Lagi Bikin Skripsi atau Terbitkan Jurnal
dok kemendikbud

 

Ucapan Nadiem itu tercantum dalam Pasal 18 ayat (9) yang berbunyi, program studi sarjana dapat memastikan ketercapaian kompetensi lulusan melalui pemberian tugas akhir berbentuk skripsi, prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lainnya yang sejenis, baik secara individu maupun berkelompok.

 

Sementara itu, mahasiswa program magister, magister terapan, doktor, dan doktor terapan, wajib diberikan tugas akhir, tapi tidak lagi wajib untuk menerbitkannya di jurnal. Pasal 19 ayat (2) dan Pasal 20 ayat (3) mengatakan hal yang sama bahwa selain tesis dan disertasi, mahasiswa program magister atau doktor dapat diberikan tugas akhir berupa proyek, prototipe, atau lainnya.

 

“Jadi, ini benar-benar transformasi yang cukup radikal, cukup besar. Kami memberikan kepercayaan kepada kepala prodi, dekan-dekan, dan kepala departemen, untuk menentukan [...] mungkin ada cara lain untuk membuktikan hasil lulusan,” tekannya.

 

Nadiem menyebut, jika program studi sarjana telah menerapkan pembelajaran berbasis proyek di dalam kurikulum dan merasa tidak membutuhkan tugas akhir mahasiswa karena sudah ada pembuktian hasil kompetensi, mereka bisa menyampaikannya kepada Badan Akreditasi.

Baca Juga : Prestasi dan Inovasi Generasi Muda Indonesia dalam Gelar Karya Anak Bangsa 2024
Bagikan :