Pendidikan & Sastra

Nadiem Makarim Luncurkan Permendikbud Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan

Nadiem Makarim Luncurkan Permendikbud Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan
Mendikbudristek Nadiem Makarim (Foto: setkab.go.id)

Temuan itu juga dikuatkan oleh hasil Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) tahun 2021 yakni 20 persen anak laki-laki dan 25,4 persen anak perempuan usia 13 sampai dengan 17 tahun mengaku pernah mengalami satu jenis kekerasan atau lebih dalam 12 bulan terakhir.

 

Data aduan yang diterima Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pada perlindungan khusus anak tahun 2022 juga menyebutkan kategori tertinggi anak korban kejahatan seksual, yakni anak korban kekerasan fisik dan/atau psikis, serta anak korban pornografi dan kejahatan siber sebanyak 2.133. (pstk01)

 

Baca Juga : Kemenag Apresiasi Baznas Luncurkan Program Beasiswa Cendekia dalam Negeri dan Ma'had Aly di Jakarta
Bagikan :