Pendidikan & Sastra

Nadiem Makarim Luncurkan Permendikbud Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan

Nadiem Makarim Luncurkan Permendikbud Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan
Mendikbudristek Nadiem Makarim (Foto: setkab.go.id)

JAKARTA, PustakaJC.co - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim secara resmi meluncurkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (Permendikbudristek PPKSP).

 

“Beberapa tahun terakhir kami melibatkan berbagai pihak untuk merancang sebuah regulasi yang dapat mencegah dan menangani kekerasan di satuan pendidikan yang pada hari ini akan kita luncurkan bersama yaitu Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan,” ujar Nadiem saat Peluncuran Merdeka Belajar Episode ke-25, seperti dilansir dari setkab.go.id, Kamis, (10/08/2023).

 

Permendikbudristek ini disahkan sebagai payung hukum untuk seluruh warga sekolah atau satuan pendidikan. Peraturan ini lahir untuk secara tegas menangani dan mencegah terjadinya kekerasan seksual, perundungan, serta diskriminasi dan intoleransi serta membantu satuan pendidikan dalam menangani kasus-kasus kekerasan yang terjadi mencakup kekerasan dalam bentuk daring, psikis, dan lainnya dengan berperspektif pada korban.

Baca Juga : Terima Kunjungan Prof Kato dan Mahasiswa Universitas Chuo Jepang, Begini Respon Kemenag
Bagikan :