Pendidikan & Sastra

Polemik Harga Seragam Sekolah Berujung Moratorium Koperasi Sekolah, Ini Tanggapan Pakar Pendidikan

Polemik Harga Seragam Sekolah Berujung Moratorium Koperasi Sekolah, Ini Tanggapan Pakar Pendidikan
Dok pustakajc

SURABAYA, PustakaJC.co - Polemik seragam SMAN dan SMKN di Jatim yang mahal akhirnya berbuah moratorium. Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim memutuskan, tidak ada sekolah yang boleh menjual seragam siswa melalui koperasi. 

 

Pemberlakuan moratorium koperasi sekolah berdasar Surat Edaran (SE) Nomor 420/4849/101.1/2023 tertanggal 27 Juli 2023. Moratorium larangan sementara koperasi sekolah untuk tidak menjual seragam kepada murid jenjang SMAN/SMKN se-Jatim.

 

Menanggapi moratorium tersebut, Pembina Yayasan Sekolah Kreatif An Nur Surabaya, Rasiyo, mengatakan seragam merupakan kebutuhan utama murid pada setiap jenjang sekolah. Tetapi jika tujuan awal yang mulia ini kemudian disalahgunakan dengan cara menaikkan harga seragam, persoalannya akan lain. Meskipun penjualannya kepada murid, “dibungkus” lewat koperasi sekolah. Harga kain seragam yang tak sama dengan harga di pasaran, lebih mahal harga di sekolah, jelas memicu kontroversi.

 

“Secara prinsip koperasi harus berpihak pada orang tua siswa. Sekolah melalui koperasi sebenarnya sah-sah saja jika ingin menjual seragam,” kata Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jatim era Gubernur Soekarwo ini, saat diwawancarai, Jumat, (4/7/2023).

 

Namun, sambungnya hal tersebut perlu digarisbawahi bahwa tidak perlu adanya paksaan. Selain itu, para orang tua atau wali murid dapat meminimalkan polemik tersebut melalui penyebaran informasi tentang pemasok seragam alternatif yang dapat diakses.

 

“Perlu diatur standarisasi yang jelas mengenai harga seragam yang dijual di koperasi sekolah. Seharusnya lebih murah atau sama dengan harga pasaran," jelas Calon Legislatif DPRD Jatim dari Partai Demokrat Daerah Pemilihan Jatim 1, Kota Surabaya ini.

 

Penentuan harga seragam sekolah dikembalikan pada masing-masing koperasi siswa. "Sebab yang mempunyai kewenangan dalam penjualan seragam sekolah adalah koperasi,” tambahnya.

 

Caleg DPRD Jatim Dapil 1 ini  berharap, kalau koperasi sekolah dilarang menjual seragam maka sudah sepatutnya pemerintah dapat menyediakan seragam sekolah tersebut.

 

 “Jika moratorium sudah ada solusinya kan bakal dicabut,” pungkasnya. 

 

Sebelumnya diberitakan, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa mengancam akan mencopot Kepala Sekolah SMA/SMK Negeri di Jatim yang masih nekat menjual seragam sekolah melalui koperasi. 

 

"Jika hari ini masih ada koperasi sekolah yang masih menjual seragam, kepala sekolahnya akan saya copot," kata Khofifah melalui keterangan resminya, Minggu (30/7/2023). 

 

Pemprov Jatim, menurut dia, telah membuat keputusan untuk melarang sementara koperasi sekolah menjual seragam bagi peserta didik. Hal ini untuk mencegah potensi terjadinya pungutan liar (pungli) melalui penjualan seragam di sekolah. 

 

"Kami bersama tim dari Dinas Pendidikan Jatim telah membuat keputusan untuk sementara koperasi dilarang menjual seragam sekolah. Bagi yang sudah terlanjur membeli dan merasa keberatan, maka silakan dikembalikan dan koperasi sekolah wajib mengganti utuh," terang Khofifah. 

 

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jatim Aries Agung Paewai menyebut moratorium yang dikeluarkan mempermudah pihaknya dalam mengkaji lebih lanjut mengenai regulasi dan standar satuan harga untuk seragam siswa SMAN/SMKN dan SLB Negeri di Koperasi sekolah. 

 

"Moratorium pembelian atau penjualan seragam sekolah ini berlaku sejak tanggal surat edaran (per tanggal 27 Juli 2023) diterbitkan, sampai ada surat keputusan mengenai standar satuan harga seragam sekolah siswa SMAN/SMKN dan SLB Negeri se Jawa Timur," ujar Aries. (int)

Baca Juga : Kemendikdasmen Pastikan Program Prioritas Pendidikan Tetap Berjalan di Tengah Efisiensi Anggaran
Bagikan :