Pendidikan & Sastra

Polemik Harga Seragam Sekolah Berujung Moratorium Koperasi Sekolah, Ini Tanggapan Pakar Pendidikan

Polemik Harga Seragam Sekolah Berujung Moratorium Koperasi Sekolah, Ini Tanggapan Pakar Pendidikan
Dok pustakajc

SURABAYA, PustakaJC.co - Polemik seragam SMAN dan SMKN di Jatim yang mahal akhirnya berbuah moratorium. Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim memutuskan, tidak ada sekolah yang boleh menjual seragam siswa melalui koperasi. 

 

Pemberlakuan moratorium koperasi sekolah berdasar Surat Edaran (SE) Nomor 420/4849/101.1/2023 tertanggal 27 Juli 2023. Moratorium larangan sementara koperasi sekolah untuk tidak menjual seragam kepada murid jenjang SMAN/SMKN se-Jatim.

 

Menanggapi moratorium tersebut, Pembina Yayasan Sekolah Kreatif An Nur Surabaya, Rasiyo, mengatakan seragam merupakan kebutuhan utama murid pada setiap jenjang sekolah. Tetapi jika tujuan awal yang mulia ini kemudian disalahgunakan dengan cara menaikkan harga seragam, persoalannya akan lain. Meskipun penjualannya kepada murid, “dibungkus” lewat koperasi sekolah. Harga kain seragam yang tak sama dengan harga di pasaran, lebih mahal harga di sekolah, jelas memicu kontroversi.

Baca Juga : Guru PNS dan PPPK Resmi Diizinkan Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Syaratnya
Bagikan :