Dengan adanya MoU ini, lanjut Isom, maka pengiriman mahasiswa baru akan dilakukan melalui satu pintu, yaitu Kementerian Agama. Proses pengiriman itu dilakukan dengan tetap menjaga kualitas dan kapasitas calon mahasiswa dan menghindari upaya pengiriman mahasiswa secara ilegal.
Isom menambahkan, Ditjen Pendidikan Islam Kemenag terus berupaya memperluas akses anak bangsa untuk bisa belajar di Universitas Al-Azhar. (ayu)