“Terkait kesalahan pemberkasan, kesalahan siswa yang salah berkas tersebut diantaranya Kartu Keluarga (KK) yang diunggah tidak terbaca atau buram, kemudian KK yang diunggah kurang dari satu tahun atau merupakan KK baru. Lalu, lokasi rumah yang di titik oleh siswa, tidak sama dengan alamat KK,”kata PJ Sekdaprov Jatim ini.
Selanjutnya, berdasarkan data, jumlah siswa yang belum mengajukan PIN : 167.125 anak (39,38% dari jumlah siswa yang nilai rapornya sudah ter-entry di sistem PPDB Jatim 2022). Saat ini, para calon peserta didik bisa mulai melakukan pengambilan PIN yang digunakan untuk proses PPDB hingga tanggal 18 Juni 2022 mendatang.
“Masih ada waktu 11 hari kedepan, bagi siswa yang belum mengajukan PIN,” tegasnya.