Pendidikan & Sastra

LGBT dan Kriminalisasi Tindakan Seksual dalam RKUHP

LGBT dan Kriminalisasi Tindakan Seksual dalam RKUHP
Foto koleksi pribadi Kemal

 

Dalam hal kriminalisasi tindakan seksual, pasal tersebut sebenarnya tidak mengandung unsur seperti itu. Secara mudah, perbuatan di atas hanya dapat dihukum jika memenuhi tiga kriteria yakni di depan umum, dengan kekerasan, atau dipublikasikan sebagai muatan pornografi. Dua di antaranya, yaitu di depan umum dan dipublikasikan sebagai muatan pornografi sebenarnya bukan lagi menyangkut dua orang saja akan tetapi lebih. Selain mengganggu masyarakat sekitar, hal tersebut tentunya melanggar norma-norma yang ada dan akhirnya patut untuk dihukum. 

 

Maka dari itu, yang dihukum bukanlah karena hubungan intimnya, akan tetapi cara atau tindakan lanjutan yang diperbuatnya itu. Jika tidak disebarkan sebagai konten porno ataupun dilakukan di tempat yang tidak diketahui oleh umum, tetangga di sebelah pun belum tentu akan mengetahui perbuatannya itu sehingga tentu tidak akan dapat dihukum.

 

Sebagai konklusi, Pasal 420 ayat (1) RUU KUHP tersebut sudah sangat tepat apabila diberi unsur penjelas berupa siapa-siapa yang akan dihukum. Dengan unsur yang jelas itu, maka diharapkan ke depannya akan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku tindakan seksual yang masih belum sesuai dengan kodrat manusia dan norma yang ada di masyarakat. 

 

Di satu sisi, kriminalisasi atas tindakan seksual tidak dinyatakan dalam pasal ini oleh sebab memang hubungan intim adalah masalah perdata dan ini tetap diperhatikan oleh perancang undang-undang. 

 

Namun bukan berarti masyarakat boleh berhubungan intim di luar perkawinan selama dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Perbuatan tersebut harus tetap dihindari dan diwaspadai dengan cara berpikir jernih sebelum kita bertindak, khususnya dalam hal ini ketika akan berhubungan intim di luar perkawinan.

Baca Juga : Guru PNS dan PPPK Resmi Diizinkan Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Syaratnya
Bagikan :