Adapun bunyi pasal tersebut adalah “Setiap Orang yang melakukan perbuatan cabul terhadap orang lain yang berbeda atau sama jenis kelaminnya: a. di depan umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori III. b. secara paksa dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun. c. yang dipublikasikan sebagai muatan pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.”
Menurut pasal di atas, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi agar tindakan cabul tersebut dapat dikenai hukuman pidana yakni di depan umum, dengan kekerasan, atau disebarkan sebagai konten bermuatan pornografi. Pasal tersebut juga tidak memandang bulu pada siapapun perbuatan tersebut dilakukan. Adanya kalimat “berbeda atau sama jenis kelaminnya” menjadi ramai diperbincangkan di masyarakat, khususnya di kalangan pendukung atau simpatisan gerakan LGBT.
Pasal tersebut dengan “cukup jelas” menyampaikan bahwa tindakan cabul bisa dilakukan oleh siapa saja, baik itu terhadap mereka yang memiliki jenis kelamin berbeda ataupun sama tanpa memandang usia. Tentu banyak masyarakat yang menyambut baik akan adanya unsur yang memperjelas pasal tersebut.