"Nah khusus jalur afirmasi kita bagi lagi persentasenya. Khusus untuk anak dari keluarga tidak mampu kita berikan kuota sebesar 7%, anak buruh sebesar 5% dan anak penyandang disabilitas kuotanya 3%," tegas Khofifah.
Kemudian untuk calon peserta didik yang orang tuanya pindah tugas kuotanya diperuntukkan bagi anak yang mengikuti pindah tugas orang tua sebanyak 2%, anak guru dan tenaga kependidikan sebanyak 2%, dan anak tenaga kesehatan sebesar 1%.
Kemudian untuk kuota jalur prestasi hasil lomba atau kompetisi dibagi 2% untuk anak yang memiliki prestasi dari bidang akademik dan 3% untuk bidang non akademik.