SURABAYA, PustakaJC.co - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Surabaya dimulai 23 Mei 2022. Salah satu jalur masuk SD dan SMP adalah zonasi. Pada jalur ini, tak sedikit wali murid bingung menghitung radius zonasi dari rumah ke sekolah terdekat yang ingin dituju.
Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Surabaya Yusuf Masruh mengatakan, jalur zonasi PPDB berpedoman pada radius rumah dengan sekolah. Indikatornya menggunakan alamat yang tertera dalam Kartu Keluarga (KK).
"Jarak rumah ke sekolah atau jalur zonasi ini ngitungnya bukan dengan google maps tapi dengan radius. Jadi ditarik garis lurus antara jarak rumah ke sekolah, dihitung jari-jari lingkarnya," kata Yusuf.
Menurut dia, selama ini sebagian wali murid salah kaprah dengan menghitung jarak rumah ke sekolah dengan google maps. Padahal, pedoman penghitungan jarak adalah radiusnya.