Sementara untuk Penghargaan Nilai Pengawasan Kearsipan Tahun 2021, Pemprov Jatim memperoleh nilai 82,59 dengan kategori A (memuaskan). Nilai tersebut berdasarkan hasil pengawasan kearsipan tahun 2021 yang tertuang dalam Keputusan Kepala ANRI Nomor 388 Tahun 2021 dan Keputusan Kepala ANRI Nomor 104 Tahun 2022.
Atas diterimanya penghargaan tersebut, Gubernur Khofifah mengucapkan terima kasih dan syukur atas capaian penghargaan tersebut. Apresiasi ini menjadi pemberi semangat dan dorongan untuk semakin meningkatkan mutu dan kualitas kinerja di seluruh Jawa Timur, terutama di bidang kearsipan.
“Alhamdulillah, kali ini Pemerintah Provinsi Jawa Timur memperoleh dua penghargaan dari ANRI yang diserahkan oleh Bapak MenPAN-RB Tjahjo Kumolo. Ini semua atas kerja keras dan sinergi dari seluruh pihak, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jatim maupun kabupaten/kota se-Jatim,” kata orang nomor satu di Jatim itu.
“Meski demikian, kami dari pemprov dan pemkab/pemkot akan terus memperbaiki diri agar mampu meningkatkan edukasi melalui khasanah arsip yang telah di-input," imbuhnya.