Pendidikan & Sastra

Hilangnya Madrasah di RUU Sisdiknas, Ini Penjelasan Kemendikbudristek

Hilangnya Madrasah di RUU Sisdiknas, Ini Penjelasan Kemendikbudristek
dok dikti

JAKARTA, PustakaJC.co -  Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyatakan tidak ada keinginan ataupun menghapus madrasah dari sistem pendidikan nasional (sisdiknas). Dalam revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Sisdiknas nanti, semua nomenklatur bentuk satuan pendidikan akan muncul pada bagian penjelasan.

 

 

"Tidak ada keinginan ataupun rencana untuk menghapus sekolah atau madrasah atau bentuk-bentuk satuan pendidikan lain dari sistem pendidikan nasional," kata Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek, Anindito Aditomo, dilansir dari laman resmi kemendikbutristek, Rabu (30/3/2022).

 

Menurut Nino, sapaan akrabnya, draf RUU Sisdiknas yang sebelumnya memang tidak menyebut nomenklatur bentuk satuan pendidikan, seperti SD dan MI, SMP dan MTS, atau SMA, SMK, dan MA. Menurut dia, hal tersebut dilakukan agar penamaan bentuk satuan pendidikan tidak diikat di tingkat UU sehingga lebih fleksibel dan dinamis.

 

"Dalam revisi RUU Sisdiknas, semua nomenklatur bentuk satuan pendidikan seperti sekolah dan madrasah akan muncul dalam penjelasan," jelas Nino.

Baca Juga : Anak Pintar Bukan Karena Sekolah Mahal
Bagikan :