“Seperti yang disampaikan berulang kali oleh Bapak Presiden, beliau melakukan dengan (strategi) gas dan rem. Ketika COVID-19 tinggi maka dilakukan pengetatan dengan berbagai hal salah satunya dengan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) dan sebagainya. Ketika COVID-19 mulai merendah maka ekonominya mulai dilonggarkan. Rem dan gas ini menjadi acuan yang dilakukan oleh pemerintah,” ujarnya.
Seskab mengungkapkan, untuk mengevaluasi penerapan PPKM dan perkembangan COVID-19 di tanah air, selama dua tahun pandemi pemerintah rutin melakukan Rapat Terbatas (Rapat).
“Secara rutin pemerintah dalam hal ini yang dipimpin secara langsung oleh Presiden dan Wakil Presiden di setiap hari Senin jam 13.30 mengadakan rapat khusus mengenai evaluasi PPKM. Maka dari itu kita bisa memonitor perkembangan yang ada,” ungkapnya,
Lebih lanjut Seskab menyampaikan bahwa situasi pandemi tidak menyurutkan langkah pemerintah dalam melakukan reformasi struktural menuju Indonesia maju. Transformasi ekonomi, perubahan perilaku, maupun transformasi fundamental bagi bangsa Indonesia terus dilakukan di antaranya melalui Undang-Undang Cipta Kerja, hilirisasi industri, perbaikan di sektor hulu maupun hilir, dan sebagainya.