Pendidikan & Sastra

Gubernur Khofifah Izinkan 20 Kab/Kota dengan PPKM Level 2 Terapkan PTM 50%

Gubernur Khofifah Izinkan 20 Kab/Kota dengan PPKM Level 2 Terapkan PTM 50%
Dok humasjatim

SURABAYA, PustakaJC.co - Mempertimbangkan situasi peningkatan kasus penularan Covid-19 pada gelombang ketiga ini, pemerintah mengeluarkan aturan pembelajaran tatap muka (PTM) 50% di daerah dengan PPKM Level 2.

 

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022 tanggal 2 Februari 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 Menteri tentang paduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi COVID-19.

 

Menindaklanjuti aturan tersebut, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memastikan PTM harus dikawal agar semua pembelajaran  berjalan dengan aman dan menjalankannya sesuai ketentuan yang berlaku pada surat edaran tersebut. Dimana, salah satu poin pada SE itu yakni PTM terbatas dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50% dari kapasitas ruang kelas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan PPKM Level 2. Yang mulai batuk dan pilek langsung swab dan jangan mengikuti PTM sampai hasil swab menunjukkan negatif.  Ini berlaku bagi guru maupun siswa.

Baca Juga : Menjaga Naskah Kuno Nusantara Melalui IKON
Bagikan :