Pendidikan & Sastra

Khofifah Sebut Kapasitas Siswa Didasarkan Cakupan Vaksin Dosis Dua pada GTK dan Lansia

Khofifah Sebut Kapasitas Siswa Didasarkan Cakupan Vaksin Dosis Dua pada GTK dan Lansia
Dok humas jatim

GRESIK, PustakaJC.co - Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Pendidikan Jatim menindak lanjuti Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Pembelajaran Tatap Muka (PTM)  Terbatas pada situasi pandemi Covid-19 jenjang SMA/SMK dan SLB di Jawa Timur.  

 

Di mana dalam penyesuaian SKB 4 Menteri terbaru  nomor 05/KB/2021, nomor 1347 tahun 2021, HK.01.08/Menkes/6678/2021 dan 443-5847 tahun 2021, mulai Januari 2022 semua satuan pendidikan di level 1, 2 dan 3 diwajibkan melaksanakan PTM terbatas bagi yang memenuhi kriteria dan tidak boleh menambah kriteria yang berat. 

 

Terkait hal itu,  Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama Kadis Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wahid Wahyudi dan Bupati Gresik Fandi Ahmad Yani  hari ini Selasa (4/1) melakukan kunjungan di SMKN I Cerme Gresik dan SMAN I Cerme Gresik. Khififah  menuturkan berdasarkan SKB 4 Menteri tersebut, yakni Mendikbudristek, Menkes,  Mendagri dan Menag mulai Senin 3 Januari 2022 satuan pendidikan dapat menggelar PTM  hingga 100 persen sesuai dengan kriteria persyaratan yang ditetapkan. . Pengaturan kapasitas peserta didik didasarkan pada jumlah cakupan vaksin dosis dua pada pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) di masing-masing satuan pendidikan.  Hal tersebut juga berpengaruh pada durasi jam pembelajaran.  

Baca Juga : Kemenag Apresiasi Baznas Luncurkan Program Beasiswa Cendekia dalam Negeri dan Ma'had Aly di Jakarta
Bagikan :