Pendidikan & Sastra

Kampus UI, Rahim Perguruan-Perguruan Tinggi di Indonesia

Kampus UI, Rahim Perguruan-Perguruan Tinggi di Indonesia
dok ui.ac.id

 

"Peristiwa tersebut harus dipahami sebagai bagian dari sikap kritis civitas academica untuk melakukan berbagai ketidakberesan yang melanda bangsa," papar dosen Unair tersebut.

 

Salah satu kendala yang dialami oleh perguruan tinggi pada masa Orde Baru ada sistem operasional yang sangat birokratis. Seluruh dana yang dikumpulkan oleh perguruan tinggi dari masyarakat melalui formula SPP harus disetor terlebih dahulu ke kas negara. Jika perguruan tinggi yang bersangkutan membutuhkan dana mereka harus menunggu penjatahan (dropping) terlebih dahulu dari pemerintah.

 

Ketika gerakan reformasi berhasil menggulingkan pemerintah Orde Baru, salah satu tuntutan yang mengemuka pada pendidikan tinggi adalah merealisasikan gagasan mengenai otonomi perguruan tinggi. Dari sinilah lahir kebijakan menjadikan perguruan tinggi sebagai Badan Hukum Milik Negara (BHMN).

 

"Inti dari kebijakan ini adalah perguruan tinggi diberi kebebasan untuk mengelola anggaran yang dibutuhkan tanpa campur tangan pemerintah. Mereka juga diberi hak untuk mencari dana dari sumber-sumber lain yang syah untuk digunakan sebagai biaya operasional," jelas Purnawan.

Baca Juga : 7 Alasan Matematika Dasar Wajib Dikuasai Semua Jurusan
Bagikan :