Mahasiswa dapat mengakses www.kemdikbud.lapor.go.id/ apabila mengalami penyimpangan bantuan UKT tersebut. Pihak kementerian juga mengupayakan sistem advokasi terkait keringanan UKT di lingkup perguruan tinggi.
Menteri Nadiem menegaskan, jika ditemukan ada perguruan tinggi yang tidak mengajukan bantuan UKT sementara ada mahasiswa yang membutuhkan, maka perguruan tersebut akan mendapatkan sanksi berupa penalti kinerja yang berdampak pada alokasi anggaran dari pemerintah.
Selain bantuan UKT, Kemdikbudristek juga akan melanjutkan bantuan kuota internet untuk siswa, mahasiswa, serta tenaga pendidik mulai September sampai November 2021.