Atas dasar pertimbangan tersebut, Pemprov dan DPRD Provinsi Jawa Timur berkomitmen mengambil peran dan tanggung jawab dalam pemberdayaan organisasi kemasyarakatan melalui penyediaan regulasi berupa Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan.
"Dengan Peraturan Daerah ini diharapkan organisasi kemasyarakatan di Jawa Timur dapat lebih berkinerja, mandiri, dan memiliki kepastian terhadap keberlangsungannya," tegasnya.
Menurut Khofifah, Raperda tentang Pengelolaan Sampah Regional yang disepakati hari ini merupakan sebuah upaya bersama bahwa pengelolaan sampah di Jatim sampai dengan saat ini masih menjadi masalah bersama.
Beberapa permasalahan terkait pengelolaan sampah jelas Khofifah, antara lain mengenai keterbatasan lahan di perkotaan, keterbatasan biaya operasional dan manajerial, keterbatasan teknologi, dan beban pengelolaan yang terus meningkat, timbulan sampah yang terus meningkat. Serta, adanya keterbatasan armada pengangkut, keterbatasan sumber daya manusia, hingga kelembagaan pengelolaan sampah regional itu sendiri.
"Di dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah, disebutkan bahwa kewenangan pemerintah provinsi dalam bidang pengelolaan sampah meliputi penanganan sampah di TPA/TPST dan pengembangan sistem dan pengelolaan persampahan regional," terangnya.