Parlemen

Mendagri Tito Perintahkan Kepala Daerah Optimalisasi APBD untuk Kendalikan Inflasi

Mendagri Tito Perintahkan Kepala Daerah Optimalisasi APBD untuk Kendalikan Inflasi
Mendagri Tito Karnavian (Foto: setkab.go.id)

Pertama, dalam hal anggaran belum tersedia, penggunaan belanja tidak terduga terlebih dahulu diformulasikan dalam RKA-SKPD yang membidangi keuangan daerah.

 

Kedua, dalam hal anggaran belum tercukupi, penggunaan belanja tidak terduga terlebih dahulu formulasikan dalam Perubahan DPA-SKPD.

 

Ketiga, RKA-SKPD dan/atau Perubahan DPA-SKPD sebagaimana dimaksud dalam tahap pertama dan tahap kedua menjadi dasar dalam melakukan perubahan Perkada tentang Penjabaran APBD untuk selanjutnya ditampung dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD atau dituangkan dalam Laporan Realisasi Anggaran bagi pemerintah daerah yang tidak melakukan perubahan APBD atau telah melakukan perubahan APBD. (pstk01)

 

Baca Juga : Sahkan Perda KTR, RUED, dan Pemajuan Kebudayaan Daerah
Bagikan :