Parlemen

Mendagri Tito Perintahkan Kepala Daerah Optimalisasi APBD untuk Kendalikan Inflasi

Mendagri Tito Perintahkan Kepala Daerah Optimalisasi APBD untuk Kendalikan Inflasi
Mendagri Tito Karnavian (Foto: setkab.go.id)

“Dalam hal alokasi anggaran dimaksud belum tersedia, dapat menggunakan sebagian alokasi anggaran belanja tidak terduga melalui pergeseran anggaran  kepada perangkat daerah dengan melakukan perubahan Perkada tentang Penjabaran APBD untuk selanjutnya ditampung dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD atau dituangkan dalam Laporan Realisasi Anggaran bagi pemerintah daerah yang tidak melakukan perubahan APBD atau telah melakukan perubahan APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” disebutkan dalam SE.

 

Sementara itu, pada Bab II Butir D.4.k Lampiran Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah ditegaskan bahwa tata cara penggunaan belanja tidak terduga untuk mendanai keperluan mendesak dilakukan melalui pergeseran anggaran dari belanja tidak terduga kepada belanja  SKPD/Unit SKPD yang membidangi.

 

Adapun tata caranya diatur dalam tahapan berikut:

Baca Juga : Pemprov Jatim Siapkan Tiga Skema Jitu Dongkrak Ekonomi Desa Lewat KDMP
Bagikan :