Parlemen

KUH Ingatkan Travel Tak Berizin Bisa Dipidana

KUH Ingatkan Travel Tak Berizin Bisa Dipidana
Rapat KUH dengan Syarikah Saudi bahas penyelenggaraan umrah (dok. kemenag.go.id)

"Jika ada travel yang tidak berizin memberangkatkan jemaah, maka itu adalah tindakan kriminal/pidana dan dapat dikenakan hukuman penjara. Kami meminta agar muasasah mengecek legalitas perizinan travel yang akan diajak kerjasama," tegas Nasrullah di Jeddah, seperti dilansir dari kemenag.go.id, Kamis (18/8/2022).

 

Terkait rencana pemerintah Arab Saudi untuk memberlakukan sistem bussines to consumer (B to C) dalam penyelenggaraan umrah, Nasrullah berharap agar hal itu bisa ditinjau ulang. Sebab, dengan skema B to C, maka saat keberangkatan, tidak ada yang bertanggung jawab jika ada masalah yang menimpa jemaah saat berada di Arab Saudi.

 

"Skema B to C juga tidak sejalan dengan regulasi di Indonesia yang mengharuskan pemberangkatan jemaah umrah melalui PPIU berizin," terangnya.

Baca Juga : KPU Jatim Tetapkan 31 Juta DPT Pilkada 2024
Bagikan :