Parlemen

Komisi A DPRD Beri Masukan Terkait Bantuan Keuangan Desa Dari Pemprov

Komisi A DPRD Beri Masukan Terkait Bantuan Keuangan Desa Dari Pemprov
Ketua Komisi A DPRD Jatim, Istu Hari Subagio saat bertemu DPMD di Bakorwil Madiun. (dok. kominfo.jatimprov.go.id)

Ditegaskan Rohani, aspirasi yang diterima DPRD dari masyarakat itu bukan dibatasi program, sehingga bisa saja berupa hibah ataupun bantuan keuangan dan segala macam sebagai tindaklanjut reses yang menjadi pokok pikiran anggota dewan.

 

"Tapi kalau kemudian yang dimunculkan hanya hibah tentu menjadi aneh bagi anggota DPRD Jatim. Wong bantuan keuangan sudah ngerti kepala desanya sudah dilantik kok tidak muncul SIPD ketika diinput. Makanya saya kalau tak muncul di SIPD ya gak saya usulkan, khan percuma," kelakarnya.

 

Sementara itu kepala DPMD Jatim Sukaryo menyatakan bahwa tugas instansinya hanya bersifat administratif dan verifikasi saja. Sedangkan yang memutuskan desa mana yang berhak menerima BK Desa sekaligus memasukkan kedalam SIPD adalah kewenangan Bappenda dan BPKAD Jatim.  "DPMD tidak ikut menginput SIPD BK Desa tapi hanya verifikasi berkas usulan setelah itu diserahkan kepada Bappenda untuk perencanaan dan BPKAD untuk masalah anggaran," ungkap Sukaryo. 

 

Berdasarkan data DPMD Jatim, realisasi BKK Jatim Puspa 2022 sebanyak 159 desa. Sedangkan untuk realisasi BKK Jatim Puspa 2022 sebanyak 132 desa. Kemudian realisasi BKK BUM Desa 2022 sebanyak 201 desa.  "BKK Desa Berdaya itu dikhususkan untuk desa yang sudah berstatus Desa Mandiri," pungkas Sukaryo didampingi Kepala Bakorwil I Madiun Edy Supriyanto. (pstk01)

Baca Juga : IPM Jatim 2024 Tumbuh 0,938 Persen Poin
Bagikan :