Senada, wakil ketua Komisi A DPRD Jatim Rohani Siswanto mengatakan bahwa bantuan keuangan itu merupakan sesuatu yang lumrah karena menjadi bagian dari norma yang sudah diatur dalam APBD melalui program Jatim Puspa dan Jatim Berdaya maupun BUM Desa.
Namun Pemprov jangan asal given saja dari kabupaten/kota meskipun DPRD Jatim tahu bahwa data penerima BK itu button up dari bawah ke atas. Artinya mereka yang harus mendapatkan itu harus bisa akses layak enggak karena beberapa temuan kami di lapangan, mereka yang mendapatkan Jatim Puspa maupun Jatim Berdaya meskipun kesannya itu berjenjang dari DPRD kabupaten/kota lalu DPRD provinsi tapi kami mrlihat lebih banyak pendekatan sisi politiknya sehingga desa-desa yang mendapat bantuan tidak cukup punya kelayakan . "Saya lebih sependapat kalau program Jatim Puspa maupun Jatim Berdaya itu open saja. Dibuka dari awal san semua bisa mengaksea sekaligus bisa mengawasi," ungkap politikus Partai Gerindra.
Rohani justru mendorong mengadopsi program PNPM seperti dulu karena ada argumen kemudian adu gagasan desa-desa yang ingin mendapatkan program tersebut, sehingga mereka yang mendapatkan bantuan itu benar-benar yang membutuhkan.