Sementara itu, KPU Jatim memperkirakan jumlah pemilih sebanyak 32.134.328 orang dengan jumlah sekitar 71.430 TPS. "Perkiraan setiap TPS digunakan untuk menampung pemilih paling banyak 500 orang sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 6 tahun 2020," jelas Khofifah.
Disisi lain, hal lain yang turut menjadi pertimbangan adalah Pilkada gabungan. Sebab, pada tahun 2024 Pilgub akan berjalan serentak dengan Pilkada di tingkat kabupaten/kota. Hal ini membuka peluang efisiensi di beberapa bidang. Antara lain, dapat menekan biaya operasional.
"Besar harapan kami bahwa raperda tentang dana cadangan ini dapat disetujui dan ditetapkan sebelum dilakukan persetujuan bersama atas raperda tentang perubahan APBD tahun 2022," ungkap mantan Menteri Sosial.