MALANG, PustakaJC.co - Setelah disahkannya Peraturan Daerah (Perda) Fasilitasi Pengembangan Pondok Pesantren menjadi Peraturan Daerah (Perda). Komisi E DPRD Jawa Timur langsung sosialisasi dan meminta masukan kepada pesantren untuk selanjutnya diaplikasikan, demi memenuhi amanah perda tersebut. Bertempat di Pondok Pesantren Bahrul Maufiroh Kabupaten Malang, komisi E mengundang perwakilan pondok pesantren se Malang Raya dan tim OPOP, Jumat (10/6/2022).
Wakil Ketua Komisi E, Hikmah Bafaqih mengatakan, ada lima orientasi terbentuknya Perda Fasilitasi Pengembangan Pondok Pesantren. Kelima aspek tersebut yakni, penguatan ekonomi, kesehatan, pemberdayaan perempuan dan anak, pelestarian lingkungan dan pengurangan resiko bencana.
Untuk saat ini, aspek ekonomi yang masih tersentuh oleh program khusus Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk pesantren, dengan adanya One Pesantren One Produk (OPOP). "Amanah perda kita tadi yang lima itu, aspek yang lain masih belum digarap, baru ngomong pemberdayaan ekonomi dengan dengan OPOP, itu pun menurut kacamata lain, perlu dikembangkan. Dalam perjalanannya, sudah bagus program ini, yang intinya jalan ke tiga spektrum utama, pesantren preneur, santripreneur dan sosiopreneur," kata Hikmah, seperti dilansir dari kominfo.jatimprov.go.id, Jumat (10/6/2022).