"Sudah waktunya kemudian pemerintah memberikan penghargaan akan jasa-jasa itu. Apalagi, era global berimplikasi kepada degradasi moral, degradasi attitude, maka perlu ada pendidikan agama yang lebih kuat agar ada keseimbangan dalam kehidupan," ungkapnya.
Namun, meski Perda ini sudah disahkan, namun tidak semua pondok pesantren bisa mendapatkan afirmasi fasilitasi dari pemerintah. Sebab, kata Anik, dalam Perda itu diatur mengenai legalitas pada lembaga pendidikan pesantren. "Di antaranya adalah legitimasi," katanya.
Maka sebabnya, Anik juga mendorong pemerintah lebih mempermudah proses perizinan pondok pesantren dengan syarat yang tidak terlalu rumit. Karena, ia melihatnya jika sejak dulu lembaga keagamaan pondok pesantren lebih menghindari urusan administrasi yang berbelit. "Ketika harus mengakses program, mendapatkan fasilitasi terlalu berbelit syaratnya, ini akhirnya pondok pesantren tidak mau. Inilah akhirnya perlu intervensi yang mempermudah itu," pungkasnya.(pstk01)