Parlemen

Pemprov Jatim dan DPRD Jatim Sahkan Perda Fasilitasi Pengembangan Pesantren

Pemprov Jatim dan DPRD Jatim Sahkan Perda Fasilitasi Pengembangan Pesantren
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menekankan fungsi dari Perda yang disahkan hari ini. Yaitu memberikan kepastian hukum bagi pondok pesantren di Jawa Timur.

Dengan semua itu, sebut Khofifah, pemerintah daerah dapat berperan serta dalam pemberdayaan dan pengembangan pesantren. Pasalnya, bidang pendidikan dan pemberdayaan masyarakat merupakan tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

 

"Karenanya ini harus ditata dengan baik agar fungsi-fungsi pesantren dapat berjalan semestinya, baik di bidang pendidikan dan pengembangan manusia sebagaimana program Jatim Berkah dalam Nawa Bhakti Satya," tukasnya.

 

"Terima kasih kepada semua pihak atas kerja keras yang terjalin dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah ini," tutupnya.

 

Seusai mengesahkan Raperda menjadi Perda Fasilitasi Pengembangan Pesantren, Gubernur Khofifah membacakan Nota Penjelasan terhadap Raperda Provinsi Jatim tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Jawa Timur Tahun 2021. (ayu)

Baca Juga : Tetapkan Status Darurat PMK, Pemprov Jatim Imbau Penanganan Dilakukan Cepat dan Holistik
Bagikan :