SURABAYA, PustakaJC.co - Badan Akuntabilitas Publik Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (BAP DPD RI) berhasil menyelesaikan sengketa kekurangan limbah getah pinus yang dialami oleh para pengrajin batik di Jawa Timur (Jatim).
Ketua BAP DPD RI, Bambang Sutrisno menyampaikan, sengketa kekurangan limbah getah pinus sendiri, telah terjadi sejak akhir tahun 2017 atau sekitar 4,5 tahun yang lalu.
Kasus tersebut bermula dari adanya pemotongan kuota limbah getah pinus yang dilakukan oleh Pabrik Gondorukem dan Terpentin milik Perum Perhutani kepada para pengrajin batik yang tergabung dalam PT Bayuh Mlarak Perkasa. Padahal limbah getah pinus merupakan bahan dasar pembuatan batik yang dilakukan oleh perajin.
"Sebenarnya ini hanya miskomunikasi saja. Tadi sudah kita mediasi dan semua sepakat dengan keputusan yang ada," kata Bambang Sutrisno usai mediasi di Kantor Perwakilan DPD Jatim, Kamis (02/06/2022).