JAKARTA, PustakaJC.co - Dalam merespons kenaikan harga komoditas, pemerintah konsisten menjaga pemulihan ekonomi dan melindungi daya beli masyarakat dengan menjaga APBN tetap sehat dan berkelanjutan atau sustainable. Dalam hal ini, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah menyampaikan usulan penyesuaian beban subsidi dan kompensasi sektor energi dan mendapatkan persetujuan dari Badan Anggaran (Banggar) DPR.
“Karena pilihannya hanya dua. Kalau ini (subsidi) enggak dinaikkan ya harga BBM dan listrik naik. Kalau BBM dan listrik enggak naik ya ini (subsidi) yang naik,” kata Menkeu, dalam Rapat Kerja Banggar DPR dan Kemenkeu, Kamis (19/05/2022), di Ruang Sidang Banggar DPR, Senayan, Jakarta, seperti dilansir dari setkab.go.id, Kamis (19/05/2022).
Asumsi harga minyak mentah Indonesia (Indonesian crude price/ICP) yang digunakan dalam APBN 2022 sebesar 63 Dolar Amerika Serikat (AS) per barel. Namun, Menkeu mengatakan saat ini nilai ICP berada di atas 100 Dolar AS per barel yaitu 102,5 Dolar AS per barel. Meningkatnya harga minyak dan tidak adanya kebijakan penyesuaian harga menyebabkan beban subsidi dan kompensasi meningkat signifikan.