Parlemen

Tetapkan Status Darurat PMK, Pemprov Jatim Imbau Penanganan Dilakukan Cepat dan Holistik

Tetapkan Status Darurat PMK, Pemprov  Jatim Imbau Penanganan Dilakukan Cepat dan Holistik
Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono menetapkan status keadaan darurat bencana non alam akibat penyakit mulut dan kuku (PMK) atau Foot and Mouth Disease di seluruh wilayah Jatim.

"Secara operasional akan kami terbitkan Surat Edaran Gubernur tentang Percepatan Pengendalian PMK di Jawa Timur yang di tujukan kepada Bupati/Walikota," pungkasnya.

 

Adapun pelaksanaan pengendalian dan penanggulangan PMK pada ternak diantaranya dengan isolasi hewan sakit berbasis kandang/desa dengan memperhatikan luas penyebaran penyakit, dan mengobati ternak sakit dan vaksinasi pada ternak  sehat. Mendata profil peternakan di tiap wilayah termasuk populasi ternak yang berisiko serta lokasinya (by name by address), dan menutup sementara pasar hewan jika diperlukan atau sesuai rekomendasi Pejabat Otoritas Veteriner setempat.

 

Selanjutnya, menugaskan dokter hewan untuk melakukan pengawasan terhadap ternak yang diperjualbelikan di pasar hewan, serta meningkatkan monitoring kesehatan hewan, pengawasan lalu lintas hewan dan produknya, serta pembinaan kepada peternak untuk melakukan pelaporan jika menemukan ternak sakit atau mati dengan disertai atau tanpa tanda klinis yang mengarah pada PMK.  (pstk01)

Baca Juga : Prabowo Panggil Jaksa Agung dan Jajaran Jaksa Agung Muda Bahas Korupsi dan Perizinan Ilegal
Bagikan :