Parlemen

Tetapkan Status Darurat PMK, Pemprov Jatim Imbau Penanganan Dilakukan Cepat dan Holistik

Tetapkan Status Darurat PMK, Pemprov  Jatim Imbau Penanganan Dilakukan Cepat dan Holistik
Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono menetapkan status keadaan darurat bencana non alam akibat penyakit mulut dan kuku (PMK) atau Foot and Mouth Disease di seluruh wilayah Jatim.

SURABAYA, PustakaJC.co  - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono menetapkan status keadaan darurat bencana non alam akibat penyakit mulut dan kuku (PMK) atau Foot and Mouth Disease di seluruh wilayah Jatim.

 

Status tersebut sesuai Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/31/013/2025 tentang Status Keadaan Darurat Bencana Non Alam Akibat Penyakit Mulut dan Kuku di Provinsi Jawa Timur, yang dikeluarkan pada 23 Januari 2025.

 

"Status keadaan darurat diberlakukan hingga tidak ditemukan lagi PMK atau tidak menjadi masalah Kesehatan ternak pada wilayah Kabupaten/Kota di Jatim atau sesuai rekomendasi pejabat Otoritas Veteriner Provinsi Jawa Timur," kata Adhy, di Surabaya, Sabtu (1/2).

Baca Juga : Jalin Kerja Sama Kelompok Usaha, Bank Jatim Tandatangani Perjanjian Shareholder Agreement
Bagikan :