Salah satu capaian yang paling prominen adalah kinerja realisasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah dari Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Di mana, realisasi mencapai total Rp 15,426 triliun dari target sebesar Rp 14,248 triliun atau tercapai 108,27%.
Lebih jauh, Khofifah juga menyatakan bahwa LKPJ akhir tahun 2021 itu juga sudah sesuai dengan aspek yuridis. Mengingat, penyelesaian pembahasan selaras dengan Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 2019 Tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pasal 20 Ayat 1.
"Di sana dinyatakan bahwa paling lambat 30 hari setelah LKPJ diterima, DPRD harus mengadakan pembahasan LKPJ. Alhamdulillah, terhitung 22 hari kerja, Nota Penjelasan LKPJ kami sampaikan pada 28 Maret 2022, DPRD Jatim telah selesai melakukan pembahasan dan menyerahkan rekomendasi atas LKPJ Gubernur 2021. Artinya, secara yuridis, LKPJ ini telah memenuhi kaidah dan peraturan perundang-undangan," jelasnya.
Selain itu, Khofifah menerangkan bahwa rekomendasi yang diberikan akan digunakan sebagai bahan penyusunan anggaran dalam tahun berjalan dan tahun berikutnya. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 2019 Pasal 20 Ayat 2.