Ia menyampaikan bahwa masyarakat menanti pandangan dan keputusan PBNU mengenai permasalahan tersebut. "Masyarakat kita sudah menanti bagaimana pandangan PBNU akan isu karbon ini, sehingga kita perlu untuk mencari jawabannya,” jelas Ketua Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) itu.
Kiai Mahbub mengatakan, sejak 2023 sampai saat ini di Indonesia telah melakukan praktik perdagangan karbon. Ia menyampaikan bahwa masalah perdagangan karbon ini menjadi isu mendesak yang harus segera diselesaikan melalui perspektif fiqih dan hukumnya.
“Ya kita perlu tahu sebenarnya hukumnya. Jadi ini sebenarnya lebih kepada satu kebutuhan yang mendesak karena sudah ada praktiknya,” ujar Kiai Mahbub.