Parlemen

Jokowi Terbitkan Keppres 4/2022 tentang Cuti Bersama ASN Tahun 2022

Jokowi Terbitkan Keppres 4/2022 tentang Cuti Bersama ASN Tahun 2022
Keppres Nomor 4 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2022.

Pada Diktum Kedua ditegaskan bahwa cuti bersama sebagaimana dimaksud tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

 

“Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan,” bunyi Diktum Ketiga Keppres 4/2022.

 

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. (ayu)

Baca Juga : Prabowo Bahas Alutsista Canggih Dengan Menlu Prancis
Bagikan :