"KUB ini dapat menciptakan kolaborasi saling menguntungkan. Baik sisi permodalan, layanan produk perbankan maupun pengembangan jaringan usaha yang lebih luas dalam mendukung pembangunan ekonomi daerah," tuturnya.
Agar pembentukan KUB bisa berjalan baik, Adhy menyampaikan pentingnya komunikasi efektif antara BPD sehingga memberikan manfaat optimal bagi ketiga pihak.
“Tidak hanya bank-bank yang terlibat, tetapi untuk masyarakat dan perekonomian regional yang kita layani," ungkapnya.
Selain KUB, Adhy mengaku Bank Jatim memiliki Unit Usaha Syariah (UUS) yang memberikan kontribusi positif di sektor perbankan syariah Jawa Timur. Namun, ada regulasi baru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengharuskan pengaturan khusus terkait struktur pengurus bank yang memiliki UUS, perlu dilakukan penyesuaian terhadap nomenklatur pengurus bank Jatim.