Lebih lanjut Rifqi mengatakan tahapan selanjutnya adalah proses rekapitulasi suara. Setelah pemungutan suara selesai, Panitia Pemungutan Suara (PPS) akan menyampaikan hasil penghitungan ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) mulai Kamis (28/11) hingga Sabtu (30/11).
Rekapitulasi tingkat kecamatan akan berlangsung hingga Selasa (3/12), kemudian dilanjutkan ke tingkat kabupaten mulai Jumat (29/11) hingga Jumat (6/12).
“Kami berharap seluruh tahapan selanjutnya dapat berjalan lancar dan tetap menjaga integritas serta transparansi,” pungkasnya. (pstk01)