“Dengan diterbitkannya UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, KORPRI akan bertransformasi menjadi Korps Pegawai ASN RI,” imbuhnya.
“Oleh karena itu, kami mengajak seluruh pengurus KORPRI untuk mengaktifkan kembali seluruh program dan kegiatan KORPRI. Mari kita dukung kebijakan yang diarahkan untuk meningkatkan perlindungan masyarakat” lanjutnya.
Adhy menyebut, KORPRI mendukung semua kebijakan program, strategi, kegiatan yang nantinya akan menjadi hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak sehingga siapapun pemimpinnya, karena programnya akan selaras dengan program Presiden untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.