Sebanyak 30 UPT Dinas Sosial Jawa Timur siap menjadi tempat lanjutan perlindungan sosial anak dan perempuan korban kekerasan. Ini dibuktikan dengan adanya sekitar 20 anak korban kasus viral yang terlindungi di UPT Dinsos.
Sementara itu, Menteri PPPA Arifatul Choiri Fauzi mengatakan bahwa sesuai dengan amanat UUD 1945, negara bertanggung jawab untuk memberikan rasa aman kepada setiap warganya, terutama kepada perempuan dan anak serta kelompok rentan lainnya.
Oleh karena itu, negara wajib melindungi warganya dari segala bentuk kekerasan termasuk kekerasan seksual yang merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia.