Parlemen

Pindah Memilih di Pilkada Serentak 2024? Ini Syarat dan Cara Mengurusnya

Pindah Memilih di Pilkada Serentak 2024? Ini Syarat dan Cara Mengurusnya
Dok kpu.go.id

 

Syarat dan Berkas Pindah Memilih Pilkada 2024

Bagi yang menjalankan tugas di tempat lain saat hari pemungutan suara, dibuktikan dengan:

- Surat tugas ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan dan cap basah.

 

Bagi yang menjalani rawat inap di fasilitas 2 pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi

- Surat keterangan riwayat inap dari rumah sakit/layanan kesehatan dan surat pernyataan pendamping.

 

Bagi penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial/panti rehabilitasi, dibuktikan dengan:

- Surat keterangan panti sosial atau panti rehabilitasi ditandatangani oleh pimpinan instansi/perusahaan dan cap basah.

 

Bagi yang menjalani rehabilitasi Narkoba, dibuktikan dengan:

- Surat keterangan pimpinan lembaga rehabilitasi Narkoba ditandatangani pimpinan dan cap basah.

 

Bagi yang menjadi tahanan di rutan/lapas, atau terpidana hukuman penjara/kurungan, dibuktikan dengan:

- Surat keterangan sedang menjalani rehabilitasi Narkoba dari yang berwenang.

 

Bagi yang menjalani tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi, dibuktikan dengan:

- Surat keterangan belajar dari kampus/lembaga pendidikan lain ditandatangani dan cap basah.

Baca Juga : Puan Maharani Desak Israel Hentikan Serangan di Gaza, Tegaskan Kemerdekaan Palestina Harus Terwujud
Bagikan :