Parlemen

Pindah Memilih di Pilkada Serentak 2024? Ini Syarat dan Cara Mengurusnya

Pindah Memilih di Pilkada Serentak 2024? Ini Syarat dan Cara Mengurusnya
Dok kpu.go.id

SURABAYA, PustakaJC.co - Pilkada serentak 2024 akan segera diselenggarakan. Bagi pemilih yang sudah terdaftar sebagai DPT Pilkada 2024 namun saat ini sedang tidak berdomisili sesuai alamat KTP yang terdaftar, maka dapat mengajukan pindah memilih.

 

Pengajuan pindah memilih dapat dilakukan sesuai jadwalnya. Untuk kriteria pertama paling lambat H-30 sebelum Pilkada serentak (26 Oktober 2024). Sementara untuk kriteria kedua paling lambat H-7 sebelum Pilkada serentak (20 November 2024).

 

Kriteria pertama adalah pemilih yang dalam kondisi: menjalankan tugas di luar alamat KTP, menjalani rawat inap, penyandang disabilitas, menjalani rehabilitasi Narkoba, menjadi tahanan rutan/lapas, menjalani tugas belajar, pindah domisili, tertimpa bencana alam, dan bekerja di luar domisilinya.

 

Adapun kriteria kedua adalah pemilih yang dalam kondisi: sedang bertugas di tempat lain di luar alamat KTP saat hari pemungutan suara berlangsung, menjalani rawat inap, menjadi tahanan rutan/lapas, dan tertimpa bencana.

Baca Juga : Rapat Paripurna di Hari Jadi Ke-79, Pemprov JAtim Optimistis Sinergi Eksekutif-Legislatif Wujudkan Jatim Lebih Maju dan Sejahtera
Bagikan :