SURABAYA, PustakaJC.co - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur memfasilitasi masa kampanye untuk masing-masing pasangan calon (paslon) yang berlangsung saat ini dengan memberikan alat peraga kampanye (APK), iklan kampanye dan debat terbuka.
Bahan kampanye yang diberikan KPU Jatim kepada masing-masing paslon itu angkanya mengacu pada jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Pilgub Jatim 2024. Yakni sebanyak 31.280.418 pemilih dibagi tiga paslon menjadi 10.426.806 untuk masing masing paslon.
"Bahan kampanye yang akan diberikan KPU Jatim kepada masing masing paslon itu meliputi 4 macam. Yaitu selebaran, brosur, pamflet dan poster," jelas Komisioner KPU Jatim Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, Nur Salam, dilansir dari laman resmi kpujatim, Selasa (1/10/2024)
Salam menambahkan, jumlah 10,4 juta bahan kampanye itu akan dibagi 4 jenis. Sehingga untuk masing-masing jenis bahan kampanye akan mendapat slot 2,6 juta.
"Untuk distribusi logistik Pilgub Jatim itu dibagi menjadi dua termin. Yang pertama tidak berkaitan dengan paslon. Seperti paku, bilik, kardus kotak suara, itu sudah terdistribusi semuanya ke masing-masing KPU Kabupaten/Kota," jelasnya.
Sedangkan yang kedua berkaitan dengan paslon seperti surat suara, masih tahap persiapan lelang di bagian pengadaan. Karena penetapan paslon Pilgub Jatim baru dilaksanakan pada 22 September lalu.
Sementara itu, Ketua KPU Jatim Aang Khunaifi mengatakan bahwa KPU memberikan kuota kampanye terbuka atau rapat umum kepada masing-masing paslon di Pilgub Jatim 2024 sebanyak dua kali.
Menurutnya, ini sesuai regulasi yang sudah ditetapkan oleh KPU RI. "Untuk waktu dan lokasinya, silahkan masing-masing paslon memilih di hari apa. Kemudian nanti tinggal kita kordinasikan dengan kawan-kawan kepolisian dan Bawaslu," ujarnya.
Menurut Aang, kewenangan mengatur waktu dan lokasi kampanye rapat umum akan diserahkan kepada pihak kepolisian untuk menghindari adanya hal hal yang tidak diinginkan. Seperti terjadinya benturan dua massa pendukung paslon dalam satu lokasi.
"Untuk menggelar rapat akbar, tim kampanye paslon diharuskan membuat laporan pemberitahuan ke aparat kepolisian setempat, sehingga hal hal yang diinginkan bersama bisa diantisipasi oleh pihak aparat keamanan. Misal jam pelaksanaan dan lokasi ada jeda dan jarak," ungkapya. (int)