Menurut Aang, kewenangan mengatur waktu dan lokasi kampanye rapat umum akan diserahkan kepada pihak kepolisian untuk menghindari adanya hal hal yang tidak diinginkan. Seperti terjadinya benturan dua massa pendukung paslon dalam satu lokasi.
"Untuk menggelar rapat akbar, tim kampanye paslon diharuskan membuat laporan pemberitahuan ke aparat kepolisian setempat, sehingga hal hal yang diinginkan bersama bisa diantisipasi oleh pihak aparat keamanan. Misal jam pelaksanaan dan lokasi ada jeda dan jarak," ungkapya. (int)