Khusus alat peraga kampanye, mantan Ketua Bawaslu Jatim itu juga mengingatkan para paslon tidak menyebar atau memasang di tempat yang sudah ditentukan.
"Tempat dilarang prinsipnya tempat ibadah, sarana pendidikan. Kalau jalan maka jalan protokol tidak boleh, termasuk di sarana pemerintah," tuturnya.
Apabila terdapat pelanggaran, Aang mengatakan, maka proses penindakan akan dilakukan oleh Bawaslu yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan. (int)