Parlemen

Ini Aturan Peserta Pilgub Jatim Kampanye di Kampus

Ini Aturan Peserta Pilgub Jatim Kampanye di Kampus
Dok kpujatim

SURABAYA, PustakaJC.co - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur resmi memulai tahapan kampanye bagi tiga pasangan calon (paslon) peserta Pilgub Jatim 2024, 25 September hingga 23 November 2024. 

 

Dalam masa kampanye ini, Ketua KPU Jatim, Aang Kunaifi mengatakan, sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tertuang beberapa ketentuan. 

 

Misalnya, kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah, kemudian tidak boleh diselenggarakan di tempat ibadah dan sarana pendidikan. 

Baca Juga : KPU Jatim Tetapkan Nomor Urut Paslon Pilkada 2024
Bagikan :