Parlemen

Pj. Sekdaprov Jatim Serahkan SPT Plt. Walikota Pasuruan Kepada H. Adi Wibowo

Pj. Sekdaprov Jatim Serahkan SPT Plt. Walikota Pasuruan Kepada H. Adi Wibowo
Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Bobby Soemiarsono menyerahkan Surat Perintah Tugas (SPT) Pelaksana Tugas (Plt.) Walikota Pasuruan kepada Wakil Walikota Pasuruan H. Adi Wibowo di Ruang Kerja Pj. Sekdaprov Jatim, Kantor Gubernur Jatim, Kamis (19/9).

“Secara administratif beliau bertanggung jawab melaksanakan roda pemerintahan. Jadi dalam jeda waktu ini jangan sampai ada kekosongan dari pemerintahan,” tegasnya.

 

Secara khusus Bobby juga berpesan dapat melanjutkan program-program baik yang telah dijalankan di pemerintahan sebelumnya. Khususnya dalam pelayanan publik kepada masyarakat harus terus dijaga.

 

Kaitan masa jabatan yang terhitung sebentar, Pj. Sekdaprov Jatim mengatakan, bahwa hal tersebut sudah sesuai dengan peraturan perundangan yang ada. Dimana, ketika Plt. Kepala daerah akan mengikuti Pilkada 2024, maka harus mengajukan cuti untuk kemudian digantikan oleh Pejabat Sementara (Pjs).

Baca Juga : Mencermati Harta Kekayaan Tiga Pasangan Calon dalam Pilgub Jatim 2024, Khofifah Tertinggi
Bagikan :