SURABAYA, PustakaJC.co - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Timur meminta kepada para pengusaha, tidak menunda pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja atau buruh.
Hal itu disampaikan Anggota Komisi E DPRD Jatim, H Suwandy Firdaus ditemui di DPRD Jatim, Selasa (12/4/2022). "Bahwa perusahaan perusahaan di Jawa Timur, jangan sampai menunda nunda waktu untuk memberikan THR kepada pekerja,”tegasnya, seperti dilansir dari kominfo.jatimprov.go.id, Selasa, (12/4/2022).
Sebagaimana imbauan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, bahwa diharapkan pengusaha memberikan THR kepada pekerja atau buruh tersebut maksimal H-7 lebaran. Oleh karenanya, Suwandy menekankan, untuk segera melapor jika mengalami kesulitan.