SURABAYA, PustakkaJC.co - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di lima daerah di Jawa Timur bakal diikuti pasangan calon (paslon) tunggal. Jika bakal pasangan calon tersebut sudah ditetapkan sebagai pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), dipastikan akan melawan kotak kosong.
Komisioner KPU Jatim Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat Nur Salam mengatakan paslon tunggal harus mendapatkan suara 50 persen lebih dari pemilih yang menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara.
Jika tidak mencapai ambang batas suara tersebut, maka dipastikan menang kotak kosong.
"Kalau menang kotak kosong, maka daerah tersebut akan dipimpin Penjabat (Pj) sampai digelar pilkada lagi," kataya, dilansir dari laman resmi kpu jatim, Senin (9/9/2024).