"Sesuai regulasi, kotak kosong bisa menang dalam Pilkada, jika calon tunggal gagal mendapatkan suara terbanyak. Jika kotak kosong yang menang, sesuai aturan harus menunggu kebijakan lebih lanjut," katanya.
Namun, Salam menyebut keputusan terkait kapan pemilihan ulang akan dilakukan masih belum pasti. Pihaknya juga menunggu kebijakan lebih lanjut dari pemerintah.
"Jadi, kita masih menunggu keputusan dari pemerintah dan lembaga terkait apakah Pilkada akan diselenggarakan ulang dalam waktu dekat atau menunggu lima tahun sesuai siklus pemilu," ujarnya.