Parlemen

120 Anggota DPRD Jatim 2024-2029 Resmi Dilantik

120 Anggota DPRD Jatim 2024-2029 Resmi Dilantik
Pengambilan sumpah dan janji 120 anggota DPRD Jatim masa jabatan 2024-2029 di Gedung DPRD Jatim Jalan Indrapura Surabaya, Sabtu (31/8).

Pesan berikutnya adalah agar seluruh anggota dewan menguatkan kembali fungsi DPRD sebagaimana amanat Pasal 96 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dimana anggota DPRD memiliki tiga fungsi yakni fungsi pembentukan peraturan daerah (perda), fungsi penyusunan anggaran dan fungsi pengawasan.

 

Terkait fungsi pembentukan Perda, ia menyebutkan, Perda yang dibuat tidak hanya berbasis keilmuan dan akademik, namun harus bisa menjadi refleksi dari aspirasi dan kebutuhan rakyat.

 

"Pesan pak menteri, prioritas utamanya adalah membuka lapangan kerja sebanyak-banyaknya dan menciptakan iklim investasi yang baik sehingga berdampak pada kemakmuran masyarakat Jatim," katanya.

Baca Juga : KPU Jatim: Ada Dua Skenario Jika Kotak Kosong Menang
Bagikan :